Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Pecah Belah, Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (25/02/2024).
Tersangka inisial RT (19) berdomisil di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan kedua ABH (anak berhadapan hukum) inisial AP (16) berdomisil di Kampung Bumi Baru dan JS (17) Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu lalu satu
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Senin, 19-02-2024 pukul 07:30 WIB diketahui telah terjadi Curat yang diduga dilakukan beberapa kali di gudang toko korban an. Tumpuk Prio Susanto yang berada di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kejadian berawal saat korban hendak mengambil barang yang ada di gudang toko pecah belah, lalu melihat gudang tersebut, sudah dalam keadaan pintu samping dalam keadaan rusak dan barang-barang yang ada di dalam gudang berantakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh korban terdapat barang pecah belah milik korban yang sudah hilang yaitu TV, rak TV, Dispenser, 8 (delapan) Unit speaker aktif, 50 (lima puluh) buah lampu senter kepala, 30 (tiga puluh) buah lampu senter, 6 (enam) unit DVD player, 5 (lima) unit Receiver signal, 30 (tiga puluh) lampu bohlam, 3 (tiga) unit oven kue, oven listrik, 3 (tiga) buah alat presto, 4 (empat) buah alat panggang happycall, prasmanan, 12 (dua belas) set toples kue, 2 (dua) unit magiccom, 5 (lima) unit mixer dan beberapa alat pecah belah lainnya yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 20. juta rupiah,
Selanjutnya korban melihat postingan di akun media sosial FACEBOOK yaitu barang-barang milik korban yang terdapat kode harga barang toko korban yang ditawarkan oleh seseorang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Senin 21-02-2024 pukul 05:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABH inisial AP dan JS lalu Pelaku inisial RT tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti di rumahnya masing – masing.
Selanjutnya 2 ABH dan 1 Pelaku berikut barang bukti berupa satu set gelas merk home line, empat buah cetakan kue besar, dua puluh buah dua centong nasi, satu buah tirus sayur, dua buah sutil, satu pisau, lima pisau kupas buah, sebelas spatula plastik, dua ratus enam puluh tujuh cetakan kue, lima loyang kue dan empat spatula besi dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“Ungkap Kapolsek.