tribratanews.lampung.polri.go.id. Polsek Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Say Umpu Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (15/05/2025).
Tersangka curat diduga inisial ODW (43) berdomisili di Kampung Beringin Jaya Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan bahwa hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan didalam rumah korban an.Yuli di Kampung Say Umpu Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Lanjut Kapolsek, saat itu korban Yuli dan suaminya sedang tidur, sekitar pukul 05.30 Wib saat korban bangun dari tidur dan menuju ke dapur korban tidak lagi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan Nopol: BG 5490 FU, miliknya.
Kemudian korban melihat jendela dapur dalam keadaan terbuka dan rusak, dan pintu dapur tertutup namun sudah tidak terkunci.
Akibat dari kejadian tersebut pada tanggal 10 Mei 2025 korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru yang apabila ditaksir dengan uang senilai Rp. 6. juta rupiah dan melapor ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 Wib Tekab 308 Polsek Way Tuba mendapagtkan informasi tentang keberadaan TSK di kediamannya bertempat di Kampung Beringin Jaya Kecamagtan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Way Tuba menuju ke lokasi dan berhasil menangkap diduga pelaku berikut barang bukti dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
selanjutnya tersangka dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan Nopol: BG 5490 (kendaraan korban) serta sepeda motor smash warna merah (kendaraan pelaku) langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.