Curat Ranmor di Way Kanan, Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Diduga Curi Mobil Pick UP

18/12/2022 14:58:00 WIB 798

Tribratanews.lampung.polri.go.id : Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) ranmor roda empat jenis pick up merek Mitsubishi di Dusun Sumber Bakti Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (18/12/2022).

Tersangka curat diduga inisial  IF alias Gajah (42) berdomisili di Kampung Say Umpu Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat R4 (curanmor) terjadi pada hari Kamis, 05 Agustus 2021 pukul 17:00 WIB, korban an. Tumpuk Prio Susanto baru saja pulang kerumahnya di Dusun Sumber Bakti Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya memarkirkan 1 (satu) unit ranmor roda empat jenis pick up merk Mitsubishi warna putih NO.POL : BE 9297 WB NOKA di belakang  rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel dimobil, lalu korban masuk kedalam rumah dan tidur, pukul 22:45 WIB datang saksi Pur bersama beberapa orang yang melaksanakan ronda kerumah korban.

Saksi memanggil dan membangunkan korban, untuk memastikan kendaraan mobil pick up yang keluar barusan itu milik korban atau bukan

Mendengar hal tersebut korban langsung bangun, saksi Pur memberitahukan bahwa saya barusan dapet info kalo mobil kamu kecelakaan di Jangkung, saya mau mastiin kamu apa bukan yang bawa", Ujar Kasatreskrim.

Dugaan Saksi benar setelah korban bersama Pur mengecek ke Jangkung disana ternyata benar bahwa mobil korban telah mengalami kecelakaan.

Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu, untuk ditandak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 16 Desember 2022 pukul 21:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu di back up Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka dirumah yang beralamatkan di Kampung Say Umpu Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan

Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti 1 (satu) unit R4 jenis pick up merk Mitsubishi warna putih NO.POL : BE 9297 WB sudah di kirimkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu dalam perkara yang sama an. Tersangka Riyanto.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," Jelas Kasatres.

in Hukum

Share this post