Curi 2 Buah Tangga Besi Milik Tetangganya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Trimurjo

20/09/2024 17:40:00 WIB 124

tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah - Seorang buruh berinisial RHD (45) diamankan Polsek Trimurjo usai mencuri alat pertanian milik tetangganya.

Pria asal Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo itu menggasak 2 buah tangga besi untuk menaikkan alat combine harvester (combet) milik Sarianto (24), Minggu (8/9/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, RHD berhasil diamankan pada Rabu (18/9) sekira pukul 21.00 WIB, dan saat ini telah ditahan di kantor Polisi.

"Saat ditangkap, RHD sedang nongkrong santai bersama kawan-kawannya di wilayah dia tinggal. Polisi juga berhasil mengamankan 1 dari 2 tangga besi yang dicuri," katanya, Jumat (20/9/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula saat korban diberitahu tetangganya jika 2 tangga besi yang diletakkan di areal persawahan Kampung Purwodadi, Kecamatan Timurjo, Lampung Tengah telah hilang.

Dia mengatakan, saat korban memeriksanya sekira pukul 9 pagi, 2 buah tangga besi senilai Rp. 6 juta miliknya memang hilang.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trimurjo.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Alhasil, RHD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo.

"Kepada Polisi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya," ujar Admar.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus untuk mendapatkan pelaku lain dan penadah barang curian.

Sementara, RHD dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

in Hukum

Share this post