tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Utara - Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap 23 karung lada milik Efendri berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara.
Pelaku yang diamankan berinisial YIW (30) warga Pasar Lama Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas Iptu Budiarto saat di hubungi memberikan informasi tersebut.
"Betul, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri Lada," kata Kasi Humas. Selasa (1/10/24).
Lanjut Iptu Budiarto, peritiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin 25 Desember 2023 di gudang milik korban yang terletak di Pasar Lama Desa Tanjung Raja.
Dimana pelaku bersama dua orang rekannya yang masih DPO masuk kedalam gudang milik korban dengan menggunakan kunci cadangan dan mengambil 23 karung Lada sehingga korban mengalami kerugian sekitar 80 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
'Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Raja tanpa perlawanan," ujarnya.
Untuk pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Tanjung Raja guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)