https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Seorang pria inisial AK (22) warga Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, lantaran telah mencuri ayam kontes senilai Rp. 9 juta. Minggu (23/7/23)
Pelaku yang aksinya terekam oleh kamera pengawas (CCTV) itu, diduga telah mencuri ayam kontes Mangon Thailand senilai Rp 9 juta milik korban Sudarmono (36) warga Kampung setempat, saat rumah dalam keadaan kosong, Jumat (21/7/23).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi. Senin (24/7/23).
Kapolsek mengatakan peristiwa bermula pada hari Jumat sekira pukul 22.30 WIB, sat itu korban sedang pergi keluar rumah.
Saat korban kembali ke rumah, dirinya tidak sadar kalau ayamnya telah dicuri oleh pelaku.
"Hingga keesokan harinya, saat korban hendak memberi makan ayam di kandang belakang rumah, korban kaget ayam kontes miliknya hilang 1 ekor," kata Kapolsek.
Kemudian, pada saat itu juga sambung Kapolsek, korban langsung memeriksa CCTV dan melihat ada orang yang mengambil ayamnya pada malam hari saat ia pergi.
"Dari hasil rekaman CCTV itu, korban melihat pelaku memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya, lalu melompati pagar berjalan menuju kandang ayam dan langsung memasukkan ayam tersebut kedalam karung," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selain diperkuat oleh hasil rekaman CCTV, petugas juga menemukan barang bukti berupa transaksi pengiriman 1 ekor ayam kontes/hias jenis Mangon Thailand warna hijau kombinasi oleh pelaku yang akan di kirim ke Jogjakarta.
"Saat dicocokkan, ternyata ayam itu adalah milik korban atau hasil curian pelaku," ungkap Wawan.
Selanjutnya, Polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Nopol yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.