Lantaran mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar, 2 buruh Perusahaan ini diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Rabu (15/11/23)
Ketika beraksi, pelaku inisial DV (21) dan YR (23) tepergok Satpam sedang menenteng jerigen berisi solar dari mesin irigasi banana 12a Pg1 PT Great Giant Food (GGF) Lampung Tengah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M
"Para pelaku mencoba menggelapkan solar, namun aksinya gagal karena tepergok Satpam patroli. Setelah diselidiki, ternyata para pelaku pekerja di PT GGF." kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/23).
Edi menjelaskan, kronologi bermula sekira pukul 18.30 WIB di kawasan PT GGF yang berlokasi di Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
"Saat itu, DV dan YR mengendarai sepeda motor dan menenteng sebuah jerigen," Rabu (8/11/23).
Apesnya, para pelaku tepergok dan dicurigai oleh pihak keamanan PT GGF.
"Satpam langsung mengejar para pelaku untuk memeriksa isi jerigen yang mereka bawa," ujarnya.
Edi mengatakan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kedua pelaku dengan Satpam menggunakan sepeda motor.
Namun kata Edi, belum sempat tertangkap, para pelaku langsung menjatuhkan jerigen berisi solar yang mereka bawa.
Satpam langsung mengamankan barang bukti dan melaporkannya ke Polisi.
"Setelah kita terima laporan dari Satpam, dan dari hasil penyelidikan, para pelaku adalah pekerja di perusahaan itu," terang Edi.
Pelaku DV berasal dari Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, sementara YR merupakan warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
"Keduanya ditangkap saat berada di kediaman masing masing," ungkapnya.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah mengambil solar milik Perusahaan sedikitnya 2 jerigen atau sekitar 70 liter, senilai Rp. 1 juta.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Edi.