Curi Kabel Tower Telkomsel, Warga Bandar Lampung Diringkus Polisi

04/03/2022 19:58:54 WIB 59

Polres Pesawaran--HN diamankan polisi karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa kabel tembaga grounding tower Telkomsel yang ada di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.

 

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran diwakili Kanit Reskrim Iptu Bambang Heryanto mengatakan, kejadian itu pada Kamis 3 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib.

 

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke area tower Telkomsel dengan melompati pagar merusak kawat berduri lalu pelaku mencongkel tutup bak grounding menggunakan linggis untuk melepaskan baut kabel panel dari dalam tanah,” kata dia, Jumat 4 Maret 2022.

 

“Setelah itu pelaku memutus kabel yang berada diluar tembok gudang dan yang berada diatas tower menggunakan tang, dan pelaku juga mencongkel besi penutup kabel menggunakan linggis,” timpalnya.

 

Menurutnya, ada warga yang melihat pelaku kemudian warga memberikan informasi kepada pihak Polsek Gedong Tataan, dan anggota langsung menuju ke lokasi kejadian.

 

“Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tang gegep, satu buah karung warna putih merk payung, kabel tembaga Grounding dengan panjang total sekira 30 meter dan besi penutup kabel grounding, diamakan di Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

in Hukum

Share this post