Polres Pesawaran--HN diamankan polisi karena
melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa kabel tembaga grounding
tower Telkomsel yang ada di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan,
Pesawaran.
Kapolsek
Gedong Tataan Kompol Hapran diwakili Kanit Reskrim Iptu Bambang Heryanto
mengatakan, kejadian itu pada Kamis 3 Maret 2022 sekira pukul 05.30 Wib.
“Pelaku
menjalankan aksinya dengan cara masuk ke area tower Telkomsel dengan melompati
pagar merusak kawat berduri lalu pelaku mencongkel tutup bak grounding
menggunakan linggis untuk melepaskan baut kabel panel dari dalam tanah,” kata
dia, Jumat 4 Maret 2022.
“Setelah
itu pelaku memutus kabel yang berada diluar tembok gudang dan yang berada
diatas tower menggunakan tang, dan pelaku juga mencongkel besi penutup kabel
menggunakan linggis,” timpalnya.
Menurutnya,
ada warga yang melihat pelaku kemudian warga memberikan informasi kepada pihak
Polsek Gedong Tataan, dan anggota langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Ketika
dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian
tersebut,” ujarnya.
“Saat
ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tang gegep,
satu buah karung warna putih merk payung, kabel tembaga Grounding dengan
panjang total sekira 30 meter dan besi penutup kabel grounding, diamakan di
Mapolsek Gedong Tataan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas
perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.