Curi Mobil Majikan, Karyawan Wisma di Tangkap Polisi

16/06/2022 13:06:00 WIB 114

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polresta Bandar Lampung Polda Lampung : Seorang pria Berinisial R.S (22) yang merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh Kel.Gedung meneng  Kota Bandar Lampung berhasil ditangkap Sateskrim Polresta Bandar Lampung dengan dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara lantaran R.S telah melakukan pencurian 1 unit mobil milik Majikannya.

Awalnya Pencurian terjadi pada hari minggu tanggal 5 juni 2022 di Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh Kel.Gedung meneng  Kota Bandar Lampung  dan pada saat itu pelaku yang bekerja di Wisma Tersebut mengambil kunci kontak mobil korban ketika korban sedang pergi lalu pelaku membawa mobil korban ke Palembang, setelah korban pulang tidak melihat mobil miliknya dan juga keberadaan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian. Kemudian Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku sehingga mengetahui keberadaannya di daerah Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Batubara lalu berkoordinasi dengan Polres Setempat dan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 atau 2 hari setelahnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil milik korban.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K mengatakan bahwa kerja keras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam kurun waktu 2 hari.


Kasat reskrim menjelaskan modus operandi pelaku RS yang mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna Hitam dari pemilik nya yang merupakan majikan di tempat kerjanya yaitu dengan cara mengambil kunci dari dalam kamar korban ketika korban sedang keluar dan juga pelaku pada saat itu mematikan aliran listrik agar CCTV tidak hidup.
“Korban merupakan maajikan pelaku, pelaku ini berniatan ingin memiliki mobil  dan menjualnya lalu ketika korban keluar pelaku mengambil kuncinya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kasat Reskrim pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung. Rabu (15/6/2022).

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pada saat yang sama Kasat Reskrim Juga memaparkan hasil ungkap kasus Penggelapan 1 unit Mobil Toyota Innova warna hitam yang dilakukan oleh Pelaku DS (34) yang t5erjadi pada hari rabu tanggal 13 April 2022 di Jalan Tirtayasa perum Wijaya Sukabumi Bandar Lampung.

“Satreskrim berhasil ungkap kasus penggelapan 1 unit mobil toyota Inova berdasrkan pelaku DS yang telah ditangkap oleh Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan sehingga berdasarkan keterangannya bahwa mobil korban di gadaikannya di Lampung Utara lalu Sat Reskrim Kemudian Berhasil Mengidentifikasinya dan benar mobil berada di lokasi yang dijelaskan lalu mobil sekarang diamankan di Polresta Bandar Lampung Untuk Selanjutnya akan di lakukan penyidikan lebih lajut ,” Tutup Kasat Reskrim.

in Hukum

Share this post