Polres Pringsewu-Terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor seorang warga kecamatan
Pardasuka kabupaten Pringsewu berinisial MNA (17) diamankan jajaran Unit
Reskrim Polsek Pardasuka yang didukung oleh jajaran Satreskrim Polres
Pringsewu, Sabtu (2/1/22) dinihari
sekira jam 02.00 Wib.
Kapolsek
Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menjelaskan, tersangka MNA diringkus Polisi
atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scopy No.Pol BE 2584
UN yang sedang diparkirkan oleh korban Sukardi (52) di depan rumahnya di Pekon
Wargomulyo kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu pada Selasa (16/11/21) pukul
14.30 Wib.
"Sebelum
hilang sepeda motor oleh korban diparkirkan didepan rumah dalam posisi kunci
kontak masih menempel di sepeda motor. Saat ditinggal masuk kedalam rumah
sepeda motor dicuri oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibat
pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta dan melaporkan
kepada pihak kepolisian" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi, S.I.K, M.I.K pada Senin (3/1/22) siang.
Setelah
menerima laporan pengaduan korban kemudian polisi melakukan serangkaian proses
penyelidikan, hasilnya polisi menemukan sepeda motor yang identik dengan milik
korban sedang dikendarai oleh seorang wanita berinisial J (23) di seputaran
pasar Pardasuka.
Setelah
di interogasi J mengaku sepeda motor tersebut adalah milik suaminya berinisial
G (34) yang saat sedang dalam pencarian (DPO) yang diberi dari seorang warga
Pekon Pardasuka berinisial RA als Wawan seharga Rp. 1.5 juta.
Berdasarkan
pengakuan J tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
RA als Wawan yang sudah terlebih dahulu di tangkap dalam kasus berbeda dan
sedang dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka sejak Desember 2021 yang
lalu.
"Tersangka RA als Wawan mengakui bahwa
dirinya yang melakukan pencurian tersebut dengan dibantu seorang pelaku lain
yakni MNA " jelasnya.
Mengetahui
ada keterlibatan pelaku lain, kata Kapolsek melanjutkan, Unit reskrim Polsek
Pardasuka yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rahmat Gilang Mahendra segera
mengamankan MNA yang sedang berada disalah satu rumah warga di Pekon Pardasuka
pada Minggu (2/1/22) dinihari jam 02.00 Wib.
"Di
hadapan polisi pelaku mengakui keterlibatannya dan dari penjualan sepeda motor
hasil pencurian tersebut dirinya mengaku mendapatkan bagian sebesar seratus
ribu rupiah, " ungkap AKP Lukman
Lebih
lanjut Kapolsek menjelaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan
Dirutan Mapolsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Kedua
tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian
karena salah satu tersangka masih
berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada
Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak"
tandasnya.