tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Senin 02 Maret 2026 - Polsek Sukarame meringkus seorang pria berinisial CDP (27), warga Lampung Timur, lantaran diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor.Pencurian terjadi pada Rabu (3/12/2025) malam, di sebuah pelataran parkir warung sate, di jalan Pulau Tegal, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova, mengatakan bahwa dalam aksinya pelaku tidak sendiri, dirinya dibantu dengan rekannya ES (25), yang kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Telukbetung Timur. "Untuk rekannya ES ditahan di Mapolsek Telukbetung Timur, dalam kasus curanmor dan penadah motor curian," Kata AKBP Yonirizal, Jumat (27/2/2026). Dalam aksi terakhirnya, para pelaku berhasil mencuri sepeda motor mlik MA (20), dengan menggunakan kunci kontak yang tergantung di sepeda motor. "Waktu lagi beli sate, korban ini lupa mencabut kunci kontak, kesempatan ini yang digunakan oleh pelaku," jelas AKBP Yoni. Petugas berhasil membekuk pelaku pada Kamis (5/2/2026), di Jalan Man 1, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, yang merupakan alat yang digunakan oleh pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(*)
Curi Motor di Warung Sate, Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi
02/03/2026 21:20:00 WIB
320
in
Hukum