Polres Tanggamus-Seorang tersangka berinisial HS,
(31), warga Pekon Badak, Limau, terduga palaku pencurian dengan pemberatan
(Curat) sepeda motor Honda Supra Fit S, BE 5097 VS di Pekon Badak Kecamatan
Limau, diamankan Polsek Limau Polres Tanggamus, saat berada di rumahnya, Kamis
(28/10/21) pukul 01.00 Wib
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian,
S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Jumat
(29/10/21), mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan
penyelidika laporan korban Samsudin warga Pekon Banjar Agung, Limau dan
berhasil mengidentifikasi bahwa sepeda motor korban sedang dikuasai tersangka.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya,
Kamis (28/10/21) pukul 01.00 Wib,"ungkap AKP Oktafia.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian yang
dialami korban yakni sebulan lalu tepatnya pada Rabu, 29 September 2021 pukul
15.30 Wib di Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Bermula, korban sendirian berangkat kekebun dengan
mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit S, BE 5097 VS dan memarkirkan sepeda motornya dikebun tetangga dalam
keadaan terkunci setang.
Setelah sore hari korban bermaksud pulang namun saat
itu sepeda motor tidak ada lagi ditempatnya atau hilang, setelah itu korban
melakukan pencarian diseputaran lokasi, namun tetap tidak ditemukan.
"Setelah yakin hilang, korban akhirnya melapor ke
Polsek Limau sebab korban mengalami kerugian Rp4 juta," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Polsek Limau juga berhasil
mengamankan barang bukti sepeda motor
Honda Supra Fit S warna hitam BE 5097 VS berikut BPKB dan STNK serta satu buah
kunci kontak merk Honda.
"Barang bukti sepeda motor diamankan dari
tersangka, namun bentuk motor yang semula standar menjadi semi tril dengan
memperetilin bodi motor," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi dalam
melakukan pencurian itu, tersangka menggunakan kunci motor lain guna membobol
motor korban.
"Tersangka bobol motor korban menggunakan kunci
motor lain, setelah berhasil lalu mempreteli bodi motor, bodi motor di bakar
dan motor dimodifikasi," terangnya.
Atas kejahatannya, tersangka dan barang bukti ditahan
di Mapolsek Limau, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, "Ancaman
maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.