Curi Motor Teman Modus Ditarik Leasing, Remaja Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

06/06/2025 20:20:00 WIB 306

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Jumat 06 Juni 2025 – Polsek Telukbetung Timur meringkus YA (19), remaja asal Dusun Repong Bakau, Pardasuka, Kota Agung, usai mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Modusnya, pelaku berbohong dengan bercerita kepada korban jika sepeda motornya ditarik oleh pihak leasing, nyatanya sepeda motor korban tersebut justru disembunyikan oleh pelaku dengan maksud untuk dimiliki.

Kejadian bermula saat korban menginap di rumah kontrakan pelaku di kawasan Negeri Olok Gading, Pada Sabtu (17/5/2025) malam.

Pada keesokan harinya, Pelaku mengambil kunci motor korban yang tergeletak di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tersebut menuju kawasan kelurahan Kelapa tiga dan menyembunyikan sepeda motor di area perkebunan.

Kaporlesta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa saat itu, pelaku menghubungi korban dan menyampaikan bahwa motor telah ditarik leasing karena menunggak cicilan selama empat bulan.

"Pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa motor ditarik oleh pihak leasing. Padahal kenyataannya, motor itu dia sembunyikan di hutan dan belum sempat dijual,"Kata Kombes Pol Alfret, Kamis (5/6/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan kecurigaan mulai muncul setelah korban mengecek ke pihak leasing dan tidak menemukan adanya penarikan kendaraan.

Setelah dilakukan pelacakan, motor berhasil ditemukan dalam kondisi utuh disembunyikan pelaku di area perkebunan.

“Pengakuan pelaku baru sekali ini, dan terkait motifnya apa, ini masih terus kami dalami,” Kata Kombes Pol Alfret.

Selaian pelaku, Polisi turut menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian.(*)

in Hukum

Share this post