Curi Pagar Milik Anggota Polri, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Gunung Sugih

18/11/2023 14:22:00 WIB 58

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang warga yang nekat mencuri 2 pagar atau pintu gerbang besi milik anggota Polri. Kamis (16/11/23).

Kejadian itu berlokasi di ladang milik anggota Polri, di Jln Areal peladangan Tipo Raya, Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Aksi itu tergolong niat, karena pelaku inisial RS (23) warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah tersebut telah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut 2 pintu gerbang besi senilai Rp. 8 juta.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada Senin sore (6/11/23) sekira pukul 17.30 WIB.

"Ya benar. Pintu gerbang yang dicuri pelaku adalah milik anggota Polri. Sekarang pelaku sudah diamankan," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/23).

Wawan menjelaskan, kronologi kejadian pelaku mendatangi areal perkebunan milik Lukman Nul Hakim (45) pada sore hari.

"Pelaku datang ke lokasi itu menggunakan mobil truk dengan Nopol : BE 9546 GG" kata Kapolsek.

Kemudian, pelaku langsung mencuri 2 pintu gerbang besi dengan panjang 6 meter.

"Pelaku mengangkat pintu gerbang tersebut sampai engselnya lepas, kemudian diangkut truk yang dibawanya," imbuhnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta.

Korban yang sadar bahwa pintu gerbang ladangnya telah dicuri langsung membuat laporan ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan penyelidikan sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Alhasil, petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya, tanpa perlawanan," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 pintu pagar besi milik korban dan 1 unit mobil truk BE 9546 GG yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

Kin, pelaku tengah diproses hukum di Mapolsek Gunung Sugih atas perbutannya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. ( Humas LT) 

in Hukum

Share this post