tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung – Seorang pria berinisial TN (45), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung nyaris menjadi bulan-bulanan warga sekitar, usai aksinya mencuri ponsel milik karyawan rumah makan diketahui oleh sang pemilik. TN tidak sendiri, ia dibantu oleh rekannya TO, yang kini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat (23/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah makan ayam geprek, Jalan Putri Balau, Kedamaian, Bandar Lampung.
"Saat ini pelaku TN sudah kami tahan. Satu orang lagi berinisial TO masih dalam pengejaran. Kami minta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (4/6/2025).
Peristiwa ini bermula saat kedua pelaku berboncengan motor dan berhenti di depan warung korban. Saat itu pelaku TO mengatakan kepada TN bahwa warung tersebut dalam keadaan kosong, lantas kemudian keduanya berbalik arah.
"Kemudian berputar arah dan mendekati warung. TO menunjukkan ke arah kulkas tempat dua unit handphone korban diletakkan. TN pun masuk dan mengambil kedua handphone tersebut," Kata Kombes Pol Alfret.
Namun, aksi keduanya dipergoki langsung oleh pemilik warung Korban berteriak minta tolong, hingga warga sekitar datang mengejar pelaku. TI berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sedangkan TO berhasil kabur.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pelaku TO merupakan residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Ia sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2022 selama 10 bulan, lalu kembali dipenjara pada 2024 selama 1 tahun 6 bulan, dan baru bebas bersyarat pada 11 April 2025.
"Kami sudah kantongi identitas lengkap pelaku yang kabur dan sedang lakukan pengejaran. Tidak akan kami biarkan berkeliaran dan meresahkan masyarakat," tegas Kombes Pol Alfret.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban yang sempat dicuri.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(*)