Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan GS (21) warga Kampung Pagar Dewa Pekon Buai nyarupa Kabupaten Lampung Barat.
Lelaki dengan satu anak ini diamankan oleh Polsek Panjang lantaran mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 11.00 Wib di Pelataran Parkir CV. Bumi Waras Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa GS (21) diamankan saat berada di rumah kerabatnya yang terletak di Gang Jupiter Kampung Baru Kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang Bandar Lampung pada hari Jumat, (01/09/2023) malam.
“Pelaku GS (21), berhasil kita amankan di rumah kerabatnya, diwilayah Panjang Utara” ungkap Kompol M. Joni.
Lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni menjelaskan bahwa Pelaku GS (21) mengambil sepeda motor milik korban, dimana saat itu sepeda motor terparkir di kantor tempat keduanya bekerja dengan kunci sepeda motor masih menempel di kontak sepeda motor.
“Korban lupa mencabut dari kontak sepeda motor, jadi kunci masih tergantung di sepeda motor” ujar Kompol M. Joni.
Hasil pemeriksaan, Pelaku nekat mencuri sepeda motor milik korban lantaran butuh uang untuk membayar kontrakan tempat tinggal.
Selain pelaku GS (21), Polsek Panjang juga berhasil mengamankan EF (33) warga Kampung Baru Panjang Bandar Lampung yang berperan sebagai pembeli sepeda motor hasil curian tersebut.
“Pelaku GS (21) menjual sepeda motor tersebut kepada EF (33) dengan harga 1,5 juta” Ujar Kompol Joni.
Polsek Panjang juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi BE 3315 FC milik korban.