tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat, Polres Pesisir Barat dan jajaran mendukung penuh Asta cita program 100 hari kerja presiden, salah satunya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, maka dari itu polsek pesisir tengah langsung gass dan berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana perdagangan orang, pada hati kamis tanggal 31 Oktober 2024 di salah satu hotel di pekon walur kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat, minggu (03/XI/3024).
Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.ik, MH melalui kapolsek pesisir tengah AKP MAHDUM YASIN, SH, MH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan an. DS (29) lingkungan pasar mulya kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat yang di duga melakuakan tindak pidana perdangangan orang.
Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung program 100 hari kerja presiden terkait penegakan hukum salah satunya pidana TPPO, tambahnya
Modus operandi pelaku yaitu menawarkan jasa pelayanan seks kepada orang melalui chat WA yaitu dengan menunjukan foto beberapa wanita dan berikut harganya, jadi pelaku mendapat keuntungan dari penjualan jasa tersebut.
Ako MAHDUM menambahkan, awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu hotel sering dijadikan tempat transaksi pelayan jasa seks, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang laki laki AN (44) dalam keadaan tidak menggunakan celana dalam, kemudian hasil intrograsi bahwa AN memesan jasa seks ke seorang perempuan DS (29) melalui chat WA dan karna sudah deal dengan harga RP. 550.000 kemudian janjian di hotel kemudian uang tersebut diberikan ke DS selalu mucikari, kemudian AN dan YN masuk ke kamar hotel, terang AN, atas keterangan itu anggota langsung mengaman DS (29) kemudian langsung membawa ke mako polsek pesisir tengah.
Petugas berhasil mengamsnksn barang bukti berupa 2 unit handphone merk vivo dan infinix, 1 unit sepeda motor honda genit warna merah, uang sebesar RP. 400.000 dan celana dalam wanita berwarna hijau, untuk saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di mako polsek guna proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya
Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 undang undang RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun