tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Rabu 08 Oktober 2025 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial AP (32), warga Rajabasa Jaya, Lampung Timur. Ia kedapatan membawa sepucuk senjata api ilegal lengkap dengan empat butir amunisi aktif.Penangkapan terjadi pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Petugas yang sedang berpatroli di kawasan Jalan Nawawi Gelar Dalom, Rajabasa, mencurigai gerak-gerik AP. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata api yang diselipkan di celana bagian belakang tersangka. “Selain satu pucuk senjata api, turut diamankan empat butir amunisi,” ujar Kombes Pol Alfret , Jumat (3/10/2025). Kapolresta menuturkan, hasil pemeriksaan menunjukkan senjata api tersebut bukan rakitan, melainkan buatan pabrikan asal Turki. “Jenisnya Zoraki MOD 914T, produksi ATAK Arms, kaliber 7,65 milimeter. Berdasarkan hasil uji balistik, dua peluru sudah pernah ditembakkan. Artinya, senjata ini aktif dan berfungsi normal,” jelas Alfret. Polisi kini masih menelusuri asal-usul kepemilikan senjata tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata itu didapat dari lemari milik ayahnya. “Ayahnya sedang kami cari karena diduga berada di luar Pulau Jawa. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan BBIK untuk melacak riwayat senjata ini,” tambahnya. Dalam pemeriksaan, AP mengaku membawa senjata api tersebut untuk berjaga diri saat bepergian malam hari menggunakan sepeda motor. Namun, polisi menilai alasan itu tidak masuk akal. “Yang bersangkutan ini hanya bergaya, bukan karena ada ancaman. Tidak ada alasan pembenar bagi siapa pun untuk membawa senjata tanpa izin,” tegas Alfret. Tersangka AP kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau membawa senjata api tanpa izin resmi karena tindakan tersebut termasuk tindak pidana berat dan membahayakan keselamatan publik.
Dalih Buat Gaya-gayaan, Warga Lampung Ditangkap Lantaran Bawa Senjata Api
08/10/2025 22:20:00 WIB
329

in
Hukum