tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung – Seorang tenaga pendidik di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Lampung Selatan melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Modus yang digunakan tersangka agar memiliki suara bagus untuk perlombaan tilawah.
Adapun identitas tersangka yakni Z yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara untuk korban berinisial GA berusia 14 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, oknum guru berinisial Z menawarkan metode tertentu untuk membantu meningkatkan kualitas suara dalam tilawah.
"Tersangka Z merupakan guru mengaji di sekolah korban. Ia meyakinkan korban bahwa ada metode tertentu yang bisa membantu meningkatkan suaranya untuk perlombaan tilawah," ujar Yuni, Senin (10/2/2025).
Namun, dalam praktiknya, tindakan yang dilakukan oleh Z dinilai melampaui batas kewajaran. Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di lingkungan sekolah.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk motifnya sendiri yang bersangkutan ini suka terhadap Korbannya," tambah Yusriandi.
Saat ini, pihak berwenang telah menahan Z dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan interaksi antara tenaga pendidik dan peserta didik guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
"Kepada pihak sekolah maupun orang tua agar kedepannya lebih memperhatikan anak didiknya dan rajin berinteraksi dengan hal positif. Ini untuk menghindari peristiwa serupa, kami harapkan kasus seperti tidak terulang kembali," pungkas Yuni.