Dari Atas Kapal Patroli, Polisi Bagikan Bansos Ke Nelayan di Perairan Teluk Lampung

11/09/2024 15:00:00 WIB 154

tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pesisir, dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para nelayan di Perairan Teluk Lampung dengan menggunakan kapal polisi, Rabu (11/9/2024).

Sebanyak 55 karung beras di bagikan kepada nelayan dari atas kapal patroli milik Satpol Air Polresta Bandar Lampung.

Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, S.I.K., mengatakan bahwa bantuan ini diberikan sebagai wujud kepedulian Polri terhadap warga pesisir khususnya para nelayan, yang saat ini terdampak cuaca buruk.

“Ini komitmen kami untuk selalu hadir dan membantu masyarakat, terutama para nelayan yang menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian kita. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap mereka yang kesulitan khususnya dampak dari cuaca buruk,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, Rabu (11/9/2024).

Dalam penyaluran bansos ini, Petugas menggunakan beberapa kapal patroli polisi yang secara langsung mendatangi kapal-kapal nelayan di tengah laut.

Para nelayan yang menerima bantuan tampak bersyukur atas perhatian yang diberikan kepolisian.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini, apalagi kondisi cuaca saat ini cukup sulit untuk melaut. Bantuan ini sangat membantu kami,” kata Mulyanto, salah satu nelayan penerima bantuan.

Selain memberikan bantuan, Waka Polresta juga menyampaikan pesan kepada para nelayan agar tetap berhati-hati dan menjaga keselamatan saat melaut, serta selalu mematuhi aturan yang berlaku di perairan.

Bantuan sosial ini merupakan salah satu komitmen Polresta Bandar Lampung untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat hubungan baik antara kepolisian dan masyarakat pesisir.

“Harapannya, ini bisa bermanfaat bagi saudara saudara kita yang membutuhkan, dan berdampak positif bagi kamtibmas di wilayah ini,” ujar Waka Polresta.(*)

Share this post