Demi Bayar Sekolah Anak, Ayah Asal Pesawaran Nekat Bobol Apotek Di Pringsewu

06/09/2024 18:10:00 WIB 146

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu - Salah satu pelaku mengaku nekat jadi komplotan pembobolan apotek dan toko lintas kabupaten karena untuk bayaran sekolah anak. Hal tersebut diakui salah satu pelaku pembobolan apotek, Rusman (44) warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran dalam ungkap kasus Polres Pringsewu, Kamis (5/9/2024).

Kepada awak media, uang yang didapatkan selama melakukan pembobolan apotek dan toko digunakan untuk keperluan sekolah anaknya. Sementara lainnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Untuk kebutuhan sehari-hari dan juga buat anak sekolah,” kata Rusman.

Pelaku lainnya, Satiman (35) warga Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur mengaku uang hasil mencuri itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Buat makan, pak,” ungkap Satiman.

Bahkan, Satiman mengaku hanya mendapatkan bagian uang sebesar Rp 2 juta dari hasil bobol toko di lima TKP.

Sementara berdasarkan ungkap kasus, Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra menyebut, para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali. Tiga kali di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota dengan nilai kerugian sebesar Rp 11,8 juta.

Dua kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara dengan kerugian sebesar Rp 250 juta. “Serta di wilayah hukum Polres Pesawaran dengan kerugian Rp 45 juta,” sambung Yunus.

Pelaku tak hanya berdua saja, komplotan spesialis pembobolan toko itu beraksi dengan empat orang. Dua lainnya yakni Arizoma dan Rohim sudah diamankan Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara.

Aksi pelaku akhirnya bisa terungkap kala tertangkap CCTV saat mencuri dan membobol di sebuah Apotek di Kecamatan Ambarawa pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 01.26 WIB.Di Kabupaten Pringsewu, selain membobol apotek, pelaku juga pernah beraksi dengan mencuri sejumlah vocer pulsa yang kemudian dijualnya.

Yunus menjelaskan, pelaku memang mencari uang untuk dicuri di dalam toko yang telah dibobol. Untuk memilih targetnya, pelaku memilih toko secara acak namun potensial untuk dibobol.

“Hal ini karena pelaku memiliki alat yang secara khusus digunakan untuk mencongkel rolling door dan merusak gemboknya,” ungkapnya

atas perbuatanta itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

in Hukum

Share this post