Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Wakapolres Lampung Tengah Gelar Jumat Curhat di Punggur

12/05/2023 15:28:00 WIB 967

https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Dekatkan diri dengan masyarakat, jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung kembali menyelenggarakan kegiatan Jum’at Curhat rutin, bertempat di Balai Kp. Tanggul Angin Kec. Punggur Kab. Lampung Tengah. Jum’at (12/5/23).

Jumat Curhat sendiri, merupakan program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.

Dalam hal ini, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,M.M dengan didampingi para PJU ingin mendengarkan keluh kesah masyarakat secara langsung, mengenai kepuasan pelayanan Polri dan situasi Kamtibmas terkini, khususnya diwilkum Polsek Punggur.

Turut hadir dalam giat tersebut, Kapolsek Punggur AKP M.Hasbi Eko Purnomo, S.I.K, Danramil Punggur Kapten CHB Herry Syahputra, Forkopimcan beserta  para Kakam, Tomas, Toga dan Toda se- Kecamatan Punggur


Wakapolres dalam sambutannya mengatakan, bahwa keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Polri sebagai Pelayan,Pengayom dan Pelindung masyarakat, Penegak Hukum serta Pemelihara Kamtibmas tidak akan pernah bisa berdiri sendiri.

“Selalu kita bersinergi, berkolaborasi guna meminimalisir potensi konflik maupun gangguan Kamtibmas yang ada di masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Punggur,” ujarnya.

Diharapkan satu sama lain antara warga saling mengingatkan dan memberikan rasa aman kepada diri sendiri dan orang lain. Jangan saling acuh tak acuh, agar terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif di wilayah kita,” tambahnya.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama masyarakat yang berlangsung santai dan penuh keakraban.


Beberapa hal yang menjadi keluh kesah di masyarakat, salah satunya terkait izin keramaian. Hal tersebut menjadi curhatan warga, karena masih ada di wilayah Punggur khususnya, yang menggelar hiburan malam (orgen tunggal) hingga tengah malam.

Seperti yang diungkapkan oleh sdr. Eko Petrus selaku Ketua Pambers Kecamatan Punggur kepada Wakapolres Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa terkait izin keramaian sudah disepakati bersama, untuk batas waktu hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, untuk izin keramaian dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.


“Kami akan bubarkan dan tindak tegas, apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar,” tegasnya.

Segera laporkan ke Bhabinkamtibmas maupun ke Polsek , apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam,” imbaunya.

Hal tersebut demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Karena tidak menutup kemungkinan, hiburan orgen tunggal masih terdapat ajang pesta miras, perjudian hingga Narkoba serta adanya potensi keributan," ungkapnya.

Harapan kita, seluruh elemen masyarakat dapat turut serta membantu dan mendukung pihak Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, nyaman dan kondusif, khusususnya diwilkum Polres Lampung Tengah.

Terakhir, kamiju ga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh adanya berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah persatuan,kesatuan antar masyarakat, mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun Politik,”demikian pungkasnya.

Share this post