tribratanews.lampung.polri.go.id. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme pada hari Selasa (6/8/2024) kemarin.
Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan dua tersangka kasus terorisme itu ditangkap di wilayah Jakarta Barat.
"Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan berinisial AM," ujar Aswin kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut Aswin mengungkapkan bahwa kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan simpatisan dari Daulah Islamiyah. Mereka mengunggah propaganda ISIS.
"Mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di sosial media yang mereka ikuti atau mereka miliki," ucapnya.
:Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS, Islamic State," sambungnya.
Selain mengamankan dua terduga teroris, Aswin menambahkan pihaknya menyita barang bukti dari penangkapan ini di antaranya satu unit senjata air soft gun, dan bendera ISIS.
Kemudian, beberapa jaket atau pakaian-pakaian seragam ISIS, beberapa pisau lipat, bahan kimia yang merupakan bahan peledak, satu unit gadget atau hp dan beberapa senjata tajam lainnya.
Sumber PMJ NEWS