https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengingkapkan, awal mula praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK diawali oleh sosok bernama Hengki. Ia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kemenkumham untuk bertugas di KPK.
Dijelaskan, Awalnya ia menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, ketika menduduki jabatan itu Hengki membuat praktik pungli menjadi terstruktur.
"Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik," kata Tumpak, Kamis (25/2/2024).
"Angka-angkanya pun dia yang menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," lanjutnya.
Dikatakan Tumpak, Hengki merupakan sosok yang pertama kali menunjuk “lurah” di lingkungan rutan KPK. Lurah merupakan petugas rutan KPK yang dipercaya mengurus penerimaan uang pungli dari para tahanan.
Pengumpulan itu dikoordinir oleh tahanan rutan KPK yang sudah senior dan mendapat julukan “Koorting”. Selanjutnya, uang yang terkumpul diserahkan oleh orang kepercayaan Koorting atau keluarga mereka di luar tahanan.
"Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah, siapa yang menunjuk lurah ini? Pada awalnya adalah Hengki," papar Tumpak.
Saat ini Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak sekitar 2022.
Sumber PMJ NEWS