Di Duga Membawa Sabu, Seorang Pria Berhasil Di Amankan Satres Narkoba Polres Pesawaran

30/05/2024 14:00:00 WIB 1.811

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran, Polda Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang tersangka di wilayah Gedung Tataan. Kamis, (30/05/2024).

Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, Menjelaskan Kejadian bermula ketika anggota Satres Narkoba menerima laporan dan melakukan patroli hunting di seputaran wilayah Gedung Tataan.

“Tim operasional Satres Narkoba melihat seorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di pinggir jalan Desa Kebagusan Kec. Gedung Tataan Kab. Pesawaran. Tim operasional Satres Narkoba berusaha menghentikan kendaraan dan berhasil mengamankan Tersangka.” Jelas IPTU Muhammad Nufi".

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Berat bruto total narkotika yang ditemukan adalah 0,15 gram dan Barang bukti tersebut terletak di atas tanah dan bahwa benar barang bukti adalah milik tersangka HA (29). Pria tersebut beralamat di Desa Kebagusan 1, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dijerat dengan tuduhan kepemilikan narkotika."Tandas IPTU Muhammad Nufi".

“Semua tindakan ini dilakukan dengan tujuan memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Pesawaran” tutup IPTU Muhammad Nufi.

Share this post