Polres Lampung Tengah-Setelah melakukan Pencurian dan
Berhasil Membawa Sepeda Motor Milik Korban, dan diketahui korban Pelaku
ditangkap oleh Kapolsek Polsek Way Pengubuan bersama Anggotanya, Pelaku
Berinisial JND Als Jun (28), alamat Blambangan Rt 02 Kampung Blambangan Kec
Blambangan Pagar kab. Lampung Utara, Sabtu (28/08/2021) sekira Jam 22.00 WIB.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, Kapolsek Way Pengubuan Nunyai
Iptu M.Ali Mansur bersama Kanit Reskrim dan Anggotanya setelah melakukan
penyelidikan dan Pengintaian tentang keberadaan Pelaku berada di dikampung
Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Lampung Tengah, langsung Bertindak cepat
menangkap Pelaku JND als Jun.
Berawal
ketika Korban memarkirkan sepeda Honda Verza warna putih No.Pol BE 2406 HL,
didepan rumah korban di dusun IV Bandar Sidomulyo Rt 08 Kampung Lempuyang
Bandar Kec Way pengubuan Lampung Tengah, Sabtu (01/05/2021) sekira jam .20.00
WIB.
Lebih
Lanjut Ali Menjelaskan” ketika Pelaku JND als Jun masuk kehalaman rumah Korban
Lalu merusak kunci kontak Sepeda Motor Korban dengan kunci T, setelah berhasil
dibawa keluar kehalaman, dan korban keluar rumah dan melihat sepeda motornya
dibawa pelaku.
Korban berterik “Maling,,maling” hingga tetangga korban keluar, korban bersama warga mengejar pelaku, setelah lebih kurang 200 meter dari TKP, pelaku meninggalkan sepeda motor korban dengan posisi konci kontak rusak dan sepeda motor di jatuhkan dan pelaku kabur bersama Pelaku Lain ( DPO) yang datangnya bersama Pelaku JND Als Jun saat melakukan Pencurian.
Setelah
Itu Korban Bersama Warga menghubungi Polsek Way Pengubuan dan dilakukan olah
TKP ditemukan di dekat sepeda Motot ditemukan 1 (satu) Sandal kulit warna
coklat merk Levis 501 dan sepeda Motor Milik Korban Honda Verza warna putih
No.Pol BE 2406 HL dalam keadaan kunci Kontak telah dirusak oleh Pelaku,
sehingga korban melaporkan kejadian tersebut untuk dilakukan Penyeledikan ke
Polsek Way Pengubuan” tambahnya.
Setelah Berhasil Menangkap Pelaku JND Als Jun
dalam jangka kurang lebih 3 Bulan Pelaku dibawa ke Polsek Way Pengubuan, guna
mempertanggung Jawabkan Pelaku JND Als Jun Kami jerat dengan pasal 363
KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara dan Pelaku yang lain masih
dalam Pengejaran Petugas ” demikian Pungkasnya.