Polres Lampung Tengah -Seorang kakek diamankan Polsek
Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), karena diduga telah mencabuli anak
di bawah umur didekat sebuah gubuk, Selasa (19/10/2021).
Diamankanya RSM (68), warga Kampung Poncowarno,
Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lamteng bermula dari laporan Nenek korban yang
tidak terima cucunya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 10
tahun, telah dicabuli oleh seorang kakek yang tak lain adalah tetangga dekat
rumah.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo, IPTU Edy
Suhendra mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Ini Prasetya Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, korban Melati melaporkan peristiwa yang
menimpanya di dekat gubug diareal peladangan Kampung Poncowarno, telah dicabuli
sang kakek dengan cara daerah meremas bagian tubuh sensitif korban.
Kapolsek mengatakan peristiwa tersebut bermula saat
korban hendak fotocopy, raport, lalu ditawari oleh pelaku naik motor.
Selanjutnya, setelah usai fotocopy rapot korban dibelikan es cream, lalu diajak
naik motor Jumat (15/10/2021) sekira pukul 9.30 WIB.
“Sesampainya di peladangan disamping sebuah gubuk,
korban dicabuli oleh tersangka dengan cara diremas-remas bagian tubuh
terlarangnya,” ujarnya.
Setelah usai meremas-remas bagian tubuh korban,
keduanya beranjak pulang. Namun, sesampainya dirumah korban yang kesal dengan
ulah pelalu menceritakan kelakuan kakek tersebut ke neneknya.
Mendengar penuturan korban, neneknya tidak terima lalu
melaporkan kelakukan bejat sang kakek yang masih tetangga dekat korban.
“Keluarga tidak
menaruh curiga ke pelaku, karena memang tersangka sudah biasa mengajak korban
jalan-jalan,” jelasnya.
Berbekal laporan dari nenek korban, polisi langsung
mencari dan menangkap pelaku yang tengah duduk santai rumahnya.
“Dihadapan petugas pemeriksa pelaku mengakui
perbuatanya,” katanya.
Saat ini, pelaku dan barang-bukti diamankan di
Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
Kakek bejat tersebut dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82
UU RI No: 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti
Peraturan Perundang-Undang No: 1/2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No:
23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, dan
maksimal 15 tahun penjara.