Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 68 Tahun di Lamteng Diringkus Polisi

22/10/2021 20:48:32 WIB 101

Polres Lampung Tengah -Seorang kakek diamankan Polsek Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur didekat sebuah gubuk, Selasa (19/10/2021).

 

Diamankanya RSM (68), warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lamteng bermula dari laporan Nenek korban yang tidak terima cucunya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 10 tahun, telah dicabuli oleh seorang kakek yang tak lain adalah tetangga dekat rumah.

 

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Kalirejo, IPTU Edy Suhendra mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Ini Prasetya Kamis (21/10/2021).

 

Menurutnya, korban Melati melaporkan peristiwa yang menimpanya di dekat gubug diareal peladangan Kampung Poncowarno, telah dicabuli sang kakek dengan cara daerah meremas bagian tubuh sensitif korban.

 

Kapolsek mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban hendak fotocopy, raport, lalu ditawari oleh pelaku naik motor. Selanjutnya, setelah usai fotocopy rapot korban dibelikan es cream, lalu diajak naik motor Jumat (15/10/2021) sekira pukul 9.30 WIB.

 

“Sesampainya di peladangan disamping sebuah gubuk, korban dicabuli oleh tersangka dengan cara diremas-remas bagian tubuh terlarangnya,” ujarnya.

 

Setelah usai meremas-remas bagian tubuh korban, keduanya beranjak pulang. Namun, sesampainya dirumah korban yang kesal dengan ulah pelalu menceritakan kelakuan kakek tersebut ke neneknya.

 

Mendengar penuturan korban, neneknya tidak terima lalu melaporkan kelakukan bejat sang kakek yang masih tetangga dekat korban.

 

 “Keluarga tidak menaruh curiga ke pelaku, karena memang tersangka sudah biasa mengajak korban jalan-jalan,” jelasnya.

 

Berbekal laporan dari nenek korban, polisi langsung mencari dan menangkap pelaku yang tengah duduk santai rumahnya.

 

“Dihadapan petugas pemeriksa pelaku mengakui perbuatanya,” katanya.

 

Saat ini, pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

 

Kakek bejat tersebut dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No: 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Peraturan Perundang-Undang No: 1/2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

in Hukum

Share this post