Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil melakukan pelaku pelanggaran melakukan peredaran gelap dan narkoba jenis sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (28/05/2022).
Tersangka berinisial AS alias Agus Lele (27) berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau narkoba jenis Sabu di Kampung Lembasung.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya seorang laki-laki berinisial AS alias agus lele di salah satu rumah yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang atau benda yang ada di teras tindak pidana narkotika jenis sabu disamping Agus duduk didepan rumah.
Berrupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang terlupakan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Setelah itu dibawa, yang bersangkutan beserta barang-barangnya ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
Yang bersangkutan dapat dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya.