Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Bahuga Diringkus Polres Way Kanan

12/11/2024 14:40:00 WIB 249

tribratanews.lampung.polri.go.id  Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (12/11/2024).

Tersangka berinisial SN alias Budi (41) berdomisili di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, anggota kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinsial SN alias Budi saat dibelakang salah satu tempat ibadah di Kampung Tulang Bawang, Bahuga karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dimana pada saat akan dilakukan penggeledahan ditemukan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,26 (dua koma dua enam gram) di dekat SN duduk.

Barang bukti tersebut ditemukan didalam satu kotak rokok yang didalamnya berisikan 6 (enam) plastik klip berukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,46 (satu koma empat enam) gram.

Selanjutnya 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,80 (nol koma delapan nol) gram, seperangkat alat hisap "Bong", 6 (enam) plastik klip kecil bekas sisa pakai, dua korek api gas dan dua gulungan kertas timah rokok.

Selanjutnya diduga pelaku dan barang atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) Sub. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasatresnarkoba.

in Hukum

Share this post