Diduga Gelapkan Motor, Tersangka AK Ditangkap Polisi saat Menenggak Miras

02/09/2021 20:11:38 WIB 75

Polres Lampung Tengah--Tersangka AK (26), warga Kampung Saptomulyo, Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), digelandang ke Polsek Punggur, Rabu (01/09/2021).

 

Pasalnya, lelaki penganggur tersebut diduga menggelapkan motor Yamaha Vario milik rekanya sendiri, yakni Rifki (24), warga Kampung Sidomulyo Kecamatan Punggur Kabupaten Lamteng.

 

Menurut Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, tersangka mendatangi rumah korban, meminjam motornya dengan alasan untuk mencari surat keterangan swab sebagai persyaratan ke Jakarta.

 

“Lantaran sudah saling mengenal, korban memperbolehkan tersangka untuk membawa motornya. Dengan catatan, sekira pukul 1 harus pulang, ” jelasnya.

 

Ditunggu tak pulang-pulang, hingga sehati semalam, dan ponsel tersangka tidak bisa dihubungi. Motor yang semula dijanjikan hanya sampai pukul 13. 00 WIB, ternyata sudah seharian. Kesal dengan ulah tersangka, korban langsung melaporkan tersangka AK ks Polsek Punggur.

 

“Berbekal laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga, tentang keberadaan AK,” ujarnya.

 

Setelah melakukan pencarian, ada informasi dari warga bahwa tersangka sedang minum-minuman keras (Miras) di Kampung Sidowaras, Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lamteng.

Kemudian, tidak ingin buruanya menghilang begitu saja, Tekab 308 Polsek Punggur bergerak cepat memburu tersangka AK.

 

“Saat kami temukan, tersangka AK sedang menenggak Miras. Kemudian, tersangka bersama barang bukti sepeda motor milik korban dibawa petugas ke Mapolsek Punggur.

 

“Saat ini tersangka dan barang-bukti, diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka, kami jerat Pasal 378 KUHPidana, dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post