Tribratanews.lampung.polri.go.id : Diduga akan bertransaksi Narkotika jenis Sabu di pojok lapangan Kp.Subang Jaya Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah, Kanit Reskrim beserta anggota jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku inisial SR (40) sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri (DPO). Rabu (7/9/22) sekira pukul 23.30 Wib.
SR yang merupakan warga Kp. Gaya Baru Tiga Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah tersebut berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Iptu Y. Budi Santoso membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut",kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Selasa (13/9/22)
Kapolsek menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan SR ketika Kanit Reskrim beserta anggota sedang melaksanakan patroli hunting dan melihat dua orang laki-laki yang duduk di pojok lapangan Kp. Subang Jaya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Pada saat didekati petugas, mereka terlihat gugup dan mencoba melarikan diri, namun dengan kesigapan anggota, salah satu pelaku inisial RS berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
Dari pelaku RS, petugas menemukan 1 (Satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild didalam saku celana pelaku berikut 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ada didalam kotak rokok tersebut.
‘’Ternyata serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disembunyikan didalam rokok yang dibawa oleh pelaku,’’jelasnya.
Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,09gr telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya.