Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap 3 pelaku yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis sabu. Jum'at malam (6/10/23) sekira pukul 22.00 WIB
Para pelaku yang berinisial SO (42), DIG (44) dan TRW (33) warga Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah tersebut, berhasil diamankan petugas di sebuah kontrakan yang berada di Kampung setempat.
Dari rumah kontrakan itu, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih, diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat beserta bungkus 0,12 gram.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 buah alat hisap sabu Als Bong, 1 buah pipa kaca pirek, 1 buah jarum sumbu api, 2 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor merk scoopy warna abu-abu dengan Nopol BE 2603 GAB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Narkoba AKP Feabo mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kampung Bandar Agung.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata AKP Feabo saat dikonfirmasi. Rabu (11/10/23)
Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan yang berada di Kampung setempat kata Kasat Narkoba, kami menemukan 3 orang pria yang sedang duduk di dalam rumah kontrakan tersebut.
"Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pria itu, kami tidak menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut," ujarnya.
Namun, saat kami melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan kontrakan itu sambung AKP Feabo, sejumlah barang bukti tersebut akhirnya berhasil kami temukan di dapur kontrakan tersebut.
"Alhasil, sejumlah barang bukti itu berhasil kami temukan di meja dapur kontrakan tersebut," tambahnya.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.