TribrataNewsPolriLampung--Bandar Lampung – Polda Lampung
menegaskan, tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika
terbukti adanya kesalahan prosedur dalam
penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra
Arsyad, di ruang kerjanya pada hari Jumat (14/1/2022). “jika ada kesalahan
prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera
akan kami tindak Lanjuti”, ujarnya.
Di beritakan sebelumnya, ada seorang Sopir yang diketahui bernama Arsiman
ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, menurut saudara Arsiman dia
ditahan selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang
jelas dari pihak Kepolisian.
Akibat dari kejadian tersebut saudara Arsiman, mencari keadilan dengan
mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung.
Pandra membenarkan kejadian tersebut, kami menerima laporan dari
masyarakat terkait kejadian yang di alami saudara Arsiman, saat ini Kapolsek
Tanjung Karang Barat, kanit reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid
Propam Polda Lampung, tutur Pandra.
“Benar tidaknya permasalahan, di duga oknum tersebut telah melakukan
pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam
Polda Lampung”, tegasnya.
Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk
bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari
penyelidikan Bid Propam Polda Lampung,
imbuhnya.
Lanjut Pandra, mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang telah
melaporkan kejadian tersebut, sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung,
beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah.
Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tutup Pandra. (dn/penmas)