Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali berhasil meringkus seorang pria inisial HY (45) warga Kampung Liman benawi kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya. Sabtu (21/10/23) sekira pukul 20.00 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Senin (23/10/23).
Kasat mengatakan, ditangkapnya HY yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Trimurjo.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan Di Sebuah rumah yang berlamatkan di kampung Tempuran kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, pada saat melakukan penangkapan tersangka sedang berada di dapur rumah tersebut kemudian dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening ukuran sedang berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (Satu)bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan Berat total 50,35 gram , 1(satu)buah dompet warna hitam motif kupu kupu, 2 (dua)buah hp android 1 (satu) unit mobil honda crv warna silver no pol BE 1792 AC yang di temukan pada saat tersangka dtangkap.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya