Tribratanewspolrilampung-Polres Tanggamus - Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H Mengungkapkan, Kendaraan
Tersebut Diamankan Saat Berada Di Areal Spbu Banjarnegeri Diduga Hendak
Melakukan Pengecoran Bbm Jenis Solar.
Selain
Kendaraan Tersebut Petugas Turut Mengamankan Dua Orang Remaja Berinsial Nf (17)
Dan Er (17) Warga Kecamatan Pugung Yang Berada Di Dalam Kendaraan.
Dua
Remaja Yang Berada Di Mobil Itu Diamankan Dinihari Tadi, Kamis Tanggal 14 April
2022 Sekitar Pukul 00.30 Wib," Kata Hendra Safuan Mewakili Kapolres
Tanggamus Akbp Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Oleh
Karna Itu Kasat Membenarkan- Satu Unit Mobil Toyota Kijang Warna Silver Be 2108
Vs Berisi Drum Plastik Yang Berukuran 1000 Liter Yang Sudah Di Modifikasi
Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung.
Kendaraan
Tersebut Diamankan Atas Dugaan Akan Melakukan Pengecoran Bahan Bakar Minyak
(Bbm) Jenis Solar Di Areal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (Spbu) Yang
Terletak Di Pekon Banjarnegeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.Jelasnya
Kasat
Menjelaskan, Kronologis Diamankannya Kendaraan Berikut Kedua Remaja Itu Saat
Pihaknya Melakukan Patroli Malam Bersama Tekab 308 Polres Tanggamus Mendapatkan
Informasi Adanya Kendaraan Toyota Kijang Be 2108 Vs Yang Akan Mengecor Bbm Di
Spbu Pekon Banjar Negeri.
Sehingga
Berdasarkan Informasi Tersebut, Pihaknya Menindak Lanjuti Dengan Mendatangi
Lokasi Areal Spbu Banjar Negeri Dan Mengamankan 1 Unit Mobil Toyota
Kijang Warna Silver Be 2108 Vs Yang Di Dalamnya Terdapat 1 Buah Drum Plastik
Yang Berukuran 1000 Liter Yang Sudah Di Modifikasi,1 Unit Mesin Penyedot Air Da
2 Buah Selang Ukuran 1,5 Meter.
"Selanjutnya
Barang Bukti Berikut Pemilik Kendaraan Diamankan Ke Polres Tanggamus Guna
Dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut," Jelasnya.
Kasat
Menambahkan, Terhadap Kedua Remaja Tersebut Diduga Menyalahgunakan Pengangkutan
Dan Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Yang Disubsidi Pemerintah Sebagaimana Diatur
Dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan
Gas Bumi.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/Hk.02/Mem.M/2022
Tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Kaduanya
Nf Dan Er Sementara Diamankan Di Polres Tanggamus Sebab Diduga Melakukan
Aktivitas Pembelian Minyak Solar Di Spbu Banjar Negeri," jelas nya