Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Dokter Qory, Suami Ngaku Menyesal

20/11/2023 09:09:00 WIB 1.522

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.     PMJ NEWS - Polres Bogor telah menetapkan suami dr Qory Ulfiyah berinisial WS (39) menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepada polisi, dia mengaku menyesali perbuatannya.

"Menyesal, dia menyesal. Penyampaiannya dia ke kami, dia sangat menyesal," ujar Kasat Reakrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menirukan penyataan pelaku, Minggu (19/11/2023).

"Begitu dia bilang ke kita. 'Saya selanjutnya siap menerima resiko dari perbuatan saya', katanya begitu," sambungnya.

Teguh menjelaskan, WS memang disebutkan memiliki sifat temperamental dan mudah marah. Oleh karena itu, polisi berencana mendatangkan ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan.

"Memang kalau kita lihat ini dampak emosional suaminya aja. Kalau dari yang dijelaskan istrinya sih iya (temperamen)," ucapnya.

"Makanya kami juga rencananya mau mendatangkan ahli psikologi begitu, bukan hanya untuk mental dan psikologis istri dan anak dokter Qory, tetapi juga untuk yang tersangka juga," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor menetapkan Willy Sulistio (39) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dokter Qory Ulfiyah R (37).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan, di mana sebelumnya sang suami menggunakan akun X (Twitter) menginformasikan bahwa istrinya sudah 3 hari hilang tidak diketahui keberadaannya.

“Kemudian tim bergerak mencari informasi, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi di lapangan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Sumber PMJ NEWS 

Share this post