tribratanews.lampung.polri.go.id. Sebanyak 3.541 paspor ditunda penerbitannya selama satu tahun ke depan. Ini dilalkukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan tujuan sebagai upaya Imigrasi mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI noprosedural (ilegal) sebanyak 3.541 pemohon," kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang, di Jakarta, Selasa (16/7/2024) sore.
Dkatakan Arvin, penundaan ribuan paspor itu dilakukan sejak Juni 2023 hingga Juni 2024. Hal ini sebagai langkah nyata Ditjen Imigrasi dalam penindakan TPPO. Dijelaskan Arvin, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya mempertimbangkan menunda penerbitan paspor tersebut. Salah satunya adalah tidak meyakinkannya pemohon pemegang paspor saat melakukan pengajuan.
"Ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya 'Pak Paspor saya hilang', waktu kehilangan BAP, kami lihat, ditangguhkan. Ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya," terangnya.
Ditambahkan Arvin, bahwa pihak yang paspornya ditunda mayoritas merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Oleh karena itu, penundaan penerbitan dilakukan untuk mengantisipasi TPPO. Imgrasi aktif melakukan koordinasi antarlembaga termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan profiling terhadap calon pemegang paspor.
"Komitmen kami terhadap pencegahan TPPO itu sangat tinggi," singkatnya.
Sumber PMJ NEWS