Ditreskrimum Polda Lampung Bongkar Praktik Pencetakan Uang Palsu

05/03/2024 21:25:00 WIB 1.079

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik pemalsuan uang bernilai puluhan juta rupiah. Seorang warga asal Kabupaten Pesawaran ditangkap telah ditetapkan tersangka.

Tersangka Bernadus Gumelar Agung Wicaksono. Ia ditangkap di kantor J&T terletak di Jendral Sudirman, Desa Kalirejo, Kalirejo, Lampung Tengah, Minggu (3/3/2024) pukul 15.45 WIB.

"Iya, kami melakukan ungkap kasus Tindak pidana Upal (pemalsuan uang), tersangka BGAW," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Selasa (5/3/2024).

Kata Ali, pengungkapan perkara ini hasil pengembangan informasi masyarakat terhadap maraknya peredaran uang palsu di wilayah setempat.

Mulanya, polisi menerima laporan adanya paket mencurigakan hendak dikirim melalui jasa ekspedisi J&T. Kemudian petugas bergerak menuju kantor dan bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi, hingga paket dikembalikan ke kantor J&T kepada pihak pengirim.

"Tim langsung penangkapan orang tersebut dan dilakukan interogasi, diakui, benar paket itu miliknya dan dilakukan pengecekan paket ternyata berisikan Upal," pungkasnya.

Hasil introgasi, Ali Muhaidori mengungkapkan, tersangka mengakui membuatnya dan mencetak sendiri uang palsu menggunakan printer di kediamannya.

Lebih lanjut petugas langsung mengembangkan perkara dan membawa tersangka ke rumah tersebut.

"Dari pengeledahan, tim kami menemukan printer dan uang palsu sudah di cetak dan siap edar, serta kertas-kertas polio untuk bahan pembuatan uang palsu tersebut," kata dia.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita alat percetakan seperti printer, kertas-kertas, dan handphone. Termasuk barang bukti uang palsu 29 lembar pecahan Rp100 ribu, 96 lembar Rp50 ribu, 242 lembar Rp10 ribu, dan 23 lembar Rp5 ribu siap edar.

"Kami juga mendapati 169 lembar uang palsu belum siap edar alias belum di potong-potong hingga 1 karung beras 5 Kg isi upal rijek," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Bernadus bakal dijerat Tindak Pidana Pemalsuan Uang  sebagaimana dimaksud Pasal 244 dan 245  KUHPidana.

"Saat ini terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit 3 guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup kasubdit.

in Hukum

Share this post