https://tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung--- Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil ungkap ladang ganja, sebanyak. 55 (lima puluh lima) batang ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheuni, Lampung Selatan, pada Sabtu (7/1/2023)
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan informasi pengungkapan ladang Ganja tersebut.
"Kami sudah konfirmasikan informasinya dengan jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, bahwa ladang ganja tersebut berhasil diungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat,"ungkap Pandra.
Pandra mengatakan, atas dasar laporan tersebut, pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 05.00 WIB petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MR (51) berikut barang bukti berupa 55 batang ganja dan alat bukti lainnya, jelasnya.
Dia menjelaskan, kronologis awal pengungkapan ladang ganja tersebut berawal Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2023, petugas mendapatkan informasi adanya tanaman ganja di kebun milik salah satu warga hatta kecamatan Bakauheni.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal dari jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, respon cepat langsung melakukan pengecekan, dan menemukan kebun ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Lampung Selatan, ujarnya.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pemilik kebuh tersebut bernama Saudara MR warga desa Hatta kec. Bakauheni, atas dasar informasi tersebut TIM Opsnal Subit 3 melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Sdr. MR di kediamanya di desa hatta kec. Bakauheni Lamsel.
Saat itu dilakukan interogasi terhadap pelaku MR, dan pelaku tersebut mengakui bahwa dia adalah pemilik dari kebun ganja tersebut, Kemudian pelaku MR di bawa ke kebun miliknya yg berisikan tanaman ganja utk diperlihatkan, dengan didampingi perangkat desa yaitu kepala desa dan 2 (dua) org pamong utk menyaksikan pencabutan batang ganja pelaku MR, untuk dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas dari jajaran subdit 3 Ditresnarkoba Polda lampung berhasil menyita sejumlah barang bukti, 1 (satu) buah kotak stenlis berisikan 5 buah pipa kaca , 1 (satu) buah tas berwarna cokelat , dan 2 (dua) unit Handphone merk nokia dan xiomi.
Saat ini pelaku MR, berikut barang Bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan, tutupnya (dn/penmas)