Dituntut Pidana 8 Bulan Penjara, Komika Aulia Rakhman Bakal Ajukan Pembelaan

29/05/2024 18:20:00 WIB 1.741

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Komika asal Lampung Aulia Rakhman dituntut hukuman pidana selama delapan bulan kurungan penjara atas kasus dugaan penistaan agama

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kandra Buana menilai, terdakwa Aulia Rakhman telah terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atas perbuatannya melakukan penistaan agama, Kamis (7/12/2023) lalu.

Perbuatan dimaksud tepatnya saat membawakan materi stand up comedy dalam acara "Desak Anies" di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Kota Bandar Lampung.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aulia Rakhman dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata jaksa Kandra Buana di persidangan.

Menurut jaksa, tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Aulia Rakhman atas perbuatannya meresahkan masyarakat.

Kemudian pertimbangan meringankan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga.

Merespon tuntutan ini, terdakwa Aulia Rakhman melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan dalam agenda sidang pledoi, Senin (3/6/2024) mendatang.

"Jaksa memberikan tuntutan kepada klien kami bahwa berkesimpulan yang terbukti di dalam persidangan adalah Pasal 156 tentang ujaran kebencian dan tuntutannya delapan bulan. Yang pasti kita sebagai penasihat hukum akan mengajukan pledoi," ucap Prabowo Pamungkas.

Share this post