https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mendalami pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP.
"Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Selasa (13/6/23).
Karopenmas menjelaskan, pendalaman yang dilakukan diawali adanya laporan yang dibuat oleh AHS, istri Iptu MIP. Tim Divpropam kemudian memeriksa Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS. Kemudian, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan diperoleh kesimpulan bahwa Iptu MIP melanggar kode etik.
Alhasil, Iptu MIP bakal ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung sejak 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KEPP.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri; dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tutup Brigjen Pol. Ramadhan.