DJKA Kemenhub Siapkan Kuota Angkut 12 Ribu Unit Motor untuk Mudik dan Balik Lebaran

03/03/2024 08:00:00 WIB 1.042

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. - Jakarta. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan kuota pengangkutan sebanyak 12.180 unit motor secara gratis bagi yang ingin mudik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, dengan pendaftaran dimulai sejak 4 Maret 2024.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar mengatakan fasilitas layanan bertajuk Motis atau “Motor Gratis” tersebut juga akan melayani hingga arus balik lebaran.

“Untuk pendaftaran dimulai 4 Maret sampai 18 April 2024. Untuk pelaksanaan Motis itu akan dilakukan selama tujuh hari di arus mudik dan tujuh hari di arus balik. Dengan periode Motis selama 14 hari baik harus balik maupun arus mudik itu kuota disiapkan 28.196 orang penumpang dan 12.180 unit motor,” ujar Direktur Arif, Jumat

Direktur Arif menyampaikan masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yakni mudikgratis.dephub.go.id dengan persyaratan pertama adalah KTP, SIM yang masih berlaku, kartu keluarga serta STNK yang juga masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung ke stasiun dengan membawa kendaraan beserta persyaratan yang telah ditetapkan tersebut. Semua berkas seperti KTP dan lainnya wajib membawa yang asli dan foto kopian, karena yang asli hanya akan diperlihatkan pada saat verifikasi

Adapun lokasi pendaftaran langsung dapat dilakukan di Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tanggerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.

Ia menerangkan untuk arus mudik dimulai 2-8 April. Sedangkan arus balik dimulai dari 13-19 April.

Direktur Arif menuturkan angkutan motor gratis dilakukan di tiga layanan pertama di lintas utara mulai dari Stasiun Cilegon-Jakarta Gudang-Cirebon Prujakan-Tegal-Pekalongan- Semarang Tawang. Di lintas ini pelayanan hanya akan dilakukan sekali sehari dengan kapasitas 530 penumpang dan 232 unit motor per hari.

“Jadi untuk pelayanan di lintas utara itu akan dilayani dengan satu lokomotif nanti ada lima kereta K3 PSO (Public Service Obligation), empat kereta bagasi, dan 1 KMP3 kereta makan. Lintas utara ini sehari hanya ada satu layanan selama tujuh hari dari tanggal 2-8 April. Dan kemudian baliknya juga sama 13-19 April,” jelas Direktur Arif.

Kemudian di lintas tengah sehari dua kali pelayanan dari Stasiun Jakarta Gudang - Cirebon Prujakan - Purwokerto - Kroya - Kutoarjo. Dengan kapasitas penumpang 1.060 orang dan 464 unit motor per hari.

Kemudian di lintas selatan sekali pelayanan sehari dari Stasiun Jakarta Gudang - Kiaracondong - Kroya - Gombong - Kebumen - Lempuyangan - Purwosari - Madiun. Kapasitas yang disiapkan 424 penumpang dan 174 unit motor per hari.

“Jangan lupa ini semua PP. Jadi dari barat ke timur tapi pada hari itu juga ada juga yang dari timur ke barat, contraflow. Layanan ini kita lakukan berdasarkan pengalaman kita dari tahun tahun kemarin. Jadi sudah kita kaji lintas mana saja yang ramai dan lintas mana saja yang sedikit penumpangnya,” tutur Direktur Arif.

Sementara itu, terkait dengan tarif terdapat batas parsial yang artinya kurang dari 290 km penumpang hanya membayar tarif Rp10.000, kemudian jika lebih dari 290 km tarifnya Rp20.000.

Lebih lanjut, motor calon penumpang bisa ditinggalkan di stasiun tempat mendaftar atau stasiun keberangkatan sementara itu untuk motor akan dikirim oleh pihak DJKA ke stasiun Jakarta gudang untuk dimuat dan dibawa ke tujuan penumpang.

“Kami memberikan fasilitas motor silahkan tetap ditinggal di stasiun Tangerang, Depok Baru ataupun Bekasi, nanti kami angkut ke Jakarta Gudang untuk dimasukkan ke kereta motor gratis,” tambah Direktur Arif.

Ia juga mengatakan bahwa orang yang bisa menaiki kereta nantinya hanya dua orang dari motor yang akan diangkut. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak dibawa usia 2 tahun. Kemudian setiap orang yang membawa motor diwajibkan nama yang tercantum di STNK sama dengan nama di KTP

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post