Dokter & RS yang Curangi Klaim BPJS Kesehatan Bakal Dicabut Izinnya

05/08/2024 17:20:00 WIB 1.266

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, CNBC Indonesia - Rumah sakit hingga dokter yang terlibat dugaan fraud dalam kasus tagihan palsu atau phantom billing dan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi akan dicabut izin praktik maupun izin operasinya.
 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Kementerian Kesehatan, sebagai bagian dari Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PKJKN) telah mengusulkan sanksi tersebut, sebagai bentuk upaya untuk memberi efek jera.

"Ya itu anggota PKJKN tadi ya, contohnya Kementerian Kesehatan itu malah menawari dan kemudian meminta kalau bisa kemudian diberikan katakanlah sanksi gitu, biar jera," kata Ghufron dalam program Power Lunch, CNBC Indonesia, Jumat (26/07/2024)

Ghufron mengatakan, khusus untuk sanksi pencabutan izin operasi RS yang terbukti melakukan fraud terhadap sistem JKN, terbuka peluangnya, karena tindakan fraud seperti phantom billing tidak akan bisa dilakukan satu pihak saja, melainkan sudah terstruktur.

"Tidak mungkin hanya manajer rumah sakit gitu, tetapi tentu namanya phantom billing kan harus mengisi form, harus mengarang segala macam, kan tidak sendiri dokternya, harus tanda tangan dan lain sebagainya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit terkait klaim ke BPJS Kesehatan. Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34 miliar.

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah mengungkapkan temuan soal kecurangan di JKN. Tim melakukan pemantauan terhadap klaim 6 rumah sakit selama 2023.

Hasilnya ditemukan 3 rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS. Sementara, 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.

Pahala mengatakan 3 rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Pahala mengatakan dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS sebesar Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.

Sumber NCBC INDONESIA

Share this post