Polres Prengsewu-Seorang DPO kasus pencurian hewan
ternak berinisial AS (25) warga desa
Marang kecamatan pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat berhasil diringkus
jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
Pelaku
yang sudah lebih dari dua tahun menjalani pelarian tersebut disergap tim buru
sergap saat sedang melintas di jalan raya Sukoharjo tepatnya di depan mapolsek
Sukoharjo pada Kamis (26/8/21) siang
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan AS ditangkap atas dugaan telah
melakukan pencurian hewan ternak jenis sapi pada (6/8/19) yang lalu bersama
kedua rekanya S als Leman dan R als Robet yang sudah terlebih dahulu tertangkap
dan sedang menjalani proses peradilan di lembaga pemasyarakatan.
"Benar
kemarin siang kami berhasil mengamakan DPO kasus pencurian hewan ternak jenis
sapi berinisial AS" tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri
Soemantri, SIK pada Jumat (27/8/21) siang.
Diterangkan
kapolsek, AS bersama kedua rekanya S dan R diduga telah melakukan pencurian
seekor sapi jenis metal dari dalam kandang yang berada dibelakang rumah korban
Jumadi (50) di Pekon Kutawaringin kecamatan Adiluwih Pringsewu.
"Atas
terjadinya pencurian tersebut korban kehilangan satu ekor sapi senilai Rp 12
juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian" terang Kapolsek.
Berawal
dari laporan pengaduan korban Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan
dalam hitungan jam berhasil menemukan sapi curian yang posisinya masih berada
diatas kendaraan jenis truk diwilayah Desa Gerning Kecamatan Tegineneng
Pesawaran.
Lanjut
kapolsek, Saat Barang Bukti diketemukan para pelaku sudah tidak berada dilokasi
namun polisi berhasil mengidentifikasi pelaku antara lain S als Leman, R als
Robert dan AS.
"Setelah
setelah melakukan aksi kejahatan ketiga pelaku melarikan diri namun Polisi
berhasil meringkus ya satu persatu. Tersangka AS ini sendiri sebelumnya telah
menjalani pelarian di daerah Provinsi Riau" ungkapnya
Setelah
menjalani pelarian dua tahun lebih pelaku AS dikabarkan pulang dan polisi
mendapat informasi bahwa pelaku telah beralih profesi menjadi sopir truk akan
melintas di wilayah Sukoharjo.
"Berdasarkan
informasi tersebut Team buser langsung meringkus pelaku yang sedang
mengemudikan truk dan melintas tepat didepan mapolsek Sukoharjo" jelas
Kapolsek
Setelah
berhasil diamankan pelaku bertindak kooperatif dan mengakui semua perbuatanya
dan kini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik reskrim.
"Dalam
proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" pungkasnya.