DPO Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polres Lampung Tengah

22/11/2023 13:16:00 WIB 858

Angkut (35) seorang Residivis yang juga merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (21/11/23).

Pelaku berhasil diamankan petugas saat bersembunyi di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, S.I.K., M.H., M.Si  mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Rabu (22/11/23).

Kasat mengatakan bahwa pelaku Angkut (35) yang merupakan warga Kel. Bumi Waras Kec. Bumi Waras, Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap atas laporan korban Mando (49) warga Kp. Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

Angkut diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama rekannya (sudah tertangkap) di Rest area KM 116 Kec. Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Peristiwa terjadi pada Sabtu lalu (4/11/23) sekira pukul 05.00 WIB subuh.

"Saat itu korban sedang tidur di dalam container bengkel Rest Area KM 116 bersama anaknya, kemudian pada saat korban bangun tidur melihat barang2 milik nya sudah tidak ada lagi," kata Kasat.

Adapun barang berharga milik korban yang dicuri oleh pelaku sambung Kasat Reskrim yakni 1 unit Hp merk Infinix dan 1 unit Hp merk Samsung Galaxy A04 serta barang lainnya.

"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Tim Tekab Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

"Dengan di back up oleh anggota Polsek Teluk Betung Selatan, akhirnya pelaku yang juga merupakan DPO Polres Lampung Tengah tersebut berhasil ditangkap di kontrakannya," tegasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merk Infinix milik korban (sudah diamankan pada pelaku sebelumnya) dan 1 unit R4 jenis Calya warna silver nopol BE 1439 DM yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya juga turut diamankan petugas.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku memang spesialis curat di sepanjang Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera, dengan modus mencari para korban yang lengah terhadap barang2  bawaannya.

"Saat ini, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku lainnya," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

in Hukum

Share this post