Polres Lampung Tengah-DPO Curat, berhasil ditangkap Team
Tekap 308 Polres Lampung Tengah, dipimpin Ipda. Pande Putu Yoga, S.Tr.K,
berinisial RG Als Rudi, (25) Warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan Kec. Anak
Tuha Lampung Tengah, Rabu (16/02/2022) sekitar Jam 23.00 WIB.
Berdasarkan
keterangan Korban Riki S (23), Warga Kampung Harapan Rejo Kec. Seputih Agung
Lamteng, dirinya sehari-hari bekerja di bengkel dinamo teknik Anton Yukum Jaya,
mengendarai 1 unit Sepeda Motor Honda Revo Fit Nopol BE 5377, diparkir di
gudang bengkel. Saat hendak pulang, Korban melihat sepeda motornya sudah tidak
ada diparkiran, tepatnya, pada Senin (17/01/2022), sekira Jam 16.00 WIB”, kata
Kasat Reskrim AKP. Edy Qorinas, SH, MH,
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si.
Setelah
melaporkan kejadian tersebut, Korban bersama team tekab 308, memeriksa CCTV di
depan bengkel dinamo teknik Anton yukum jaya tempatnya bekerja dan ternyata
dari hasil rekaman, terlihat dua Pelaku mengambil sepeda motor milik Korban,
berikut uang tunai 3 juta Rupiah yang tersimpan didalam jok motor Korban.
Kemudian
Kasat Reskrim AKP. Edy Qorinas,
memerintahkan Team Tekab 308, di pimpin Kanit Resum Ipda. Pande Putu Yoga,
S.Trk, beserta Ka Team Tekab 308, Aiptu Muchsin, untuk melakukan penyelidikan,
dan Kemudian dari hasil penyelidikan, didapat informasi Pelaku sedang berada di
salah satu rumah kosong, berlokasi di Kampung Tanjung harapan Kec. Anak Tuha.
Tiba
di lokasi, Petugas langsung melakukan penggerebekan dan upaya paksa dan
ternyata Pelaku melakukan perlawanan terhadap Petugas secara aktif, bahkan
berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar, sehingga menyebabkan massa
banyak berkumpul. Kemudian Petugas Kami melakukan tindakan cepat, tegas,
terukur terhadap Pelaku. Dan ketika mobil Team Tekab 308 akan kembali, sempat
mendapatkan hadangan dari massa, namun Pelaku berhasil kita bawa ke Mapolres
Lamteng, dengan barang bukti 1 buah kunci leter T, digunakan untuk melakukan
Kejahatannya, “ Kata Qorinas.
Dari
hasil penyidikan, Pelaku mengakui bahwa dirinya juga merupakan DPO Polsek
Gunung Sugih yang telah melakukan pencurian terhadap Korban yang sedang mencari
rumput dengan TKP di segala mider, berupa motor Viar“ lanjut Qorinas.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan dengan Pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk Pelaku yang lain masih kita
buru terus, kalau tidak mau menyerahkan diri ’’ Pungkas Edi