DPO Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah

17/02/2022 20:16:56 WIB 83

Polres Lampung Tengah-DPO Curat, berhasil ditangkap Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah, dipimpin Ipda. Pande Putu Yoga, S.Tr.K, berinisial RG Als Rudi, (25) Warga Dusun I Kampung Tanjung Harapan Kec. Anak Tuha Lampung Tengah, Rabu (16/02/2022) sekitar Jam 23.00 WIB.

 

Berdasarkan keterangan Korban Riki S (23), Warga Kampung Harapan Rejo Kec. Seputih Agung Lamteng, dirinya sehari-hari bekerja di bengkel dinamo teknik Anton Yukum Jaya, mengendarai 1 unit Sepeda Motor Honda Revo Fit Nopol BE 5377, diparkir di gudang bengkel. Saat hendak pulang, Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada diparkiran, tepatnya, pada Senin (17/01/2022), sekira Jam 16.00 WIB”, kata Kasat Reskrim  AKP. Edy Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si.

 

Setelah melaporkan kejadian tersebut, Korban bersama team tekab 308, memeriksa CCTV di depan bengkel dinamo teknik Anton yukum jaya tempatnya bekerja dan ternyata dari hasil rekaman, terlihat dua Pelaku mengambil sepeda motor milik Korban, berikut uang tunai 3 juta Rupiah yang tersimpan didalam jok motor Korban.

 

Kemudian Kasat Reskrim  AKP. Edy Qorinas, memerintahkan Team Tekab 308, di pimpin Kanit Resum Ipda. Pande Putu Yoga, S.Trk, beserta Ka Team Tekab 308, Aiptu Muchsin, untuk melakukan penyelidikan, dan Kemudian dari hasil penyelidikan, didapat informasi Pelaku sedang berada di salah satu rumah kosong, berlokasi di Kampung Tanjung harapan Kec. Anak Tuha.

 

Tiba di lokasi, Petugas langsung melakukan penggerebekan dan upaya paksa dan ternyata Pelaku melakukan perlawanan terhadap Petugas secara aktif, bahkan berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar, sehingga menyebabkan massa banyak berkumpul. Kemudian Petugas Kami melakukan tindakan cepat, tegas, terukur terhadap Pelaku. Dan ketika mobil Team Tekab 308 akan kembali, sempat mendapatkan hadangan dari massa, namun Pelaku berhasil kita bawa ke Mapolres Lamteng, dengan barang bukti 1 buah kunci leter T, digunakan untuk melakukan Kejahatannya, “ Kata Qorinas.

 

Dari hasil penyidikan, Pelaku mengakui bahwa dirinya juga merupakan DPO Polsek Gunung Sugih yang telah melakukan pencurian terhadap Korban yang sedang mencari rumput dengan TKP di segala mider, berupa motor Viar“ lanjut Qorinas. 

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk Pelaku yang lain masih kita buru terus, kalau tidak mau menyerahkan diri ’’ Pungkas Edi

in Hukum

Share this post