https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
DPO Pelaku Curat dan Pencurian Ringan Kelapa Sawit di PT. AKG Sungsang Diringkus Polisi
26/03/2024 12:00:00 Views : 726

Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan DPO pelaku kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (26/03/2024).

Tersangka inisial AM alias Macan berdomisili di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menyampaikan modus operandinya diduga pelaku melakukan pencurian buah sawit dengan cara memotong tandan buah sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah egrek terbuat dari besi dan bergagang terbuat dari besi pipa dengan Panjang + 6 (enam) meter.

Sementara kronologis kejadian curat pada Senin tanggal 14 Maret 2022 Jam 17.30 Wib saat Togi (sebagai karyawan Swasta) bersama saksi melakukan patroli pengecekan areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Divisi I Blok V di Kampung Sungsang, Negeri Agung diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  

Togi lalu melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa tandan buah kelapa sawit dari PT. AKG Sunsang sudah dipanen sekitar 80 (delapan puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.600 (seribu enam ratus) Kg.

Tidak hanya itu, diduga pelaku AM ini juga  pada hari Rabu, 13-12-2023 pukul 21:00 WIB telah melakukan pencurian ringan di Areal kebun sawit PT. AKG Blok 12 Negeri Agung , dengan barang bukti yang diduga dicuri berupa 46 tandan buah segar (TBS) buah sawit dengan berat 710 Kg, 2 (dua) unit sepeda motor trondol merek honda tanpa nomor registrasi dan 1 (satu) bilah alat dodos

Kemudian Togi dan Panut Sanjaya (selaku karyawan) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Pada hari Minggu, 24-03-2024 jam 21:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan

DPO Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat berada di di Kampung Penengahan Negeri Agung oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti 80 (delapan puluh) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) bilah egrek dengan panjang sekitar 6 (enam) meter telah dilimpahkan dalam perkara an. Ferdi Alias Romli untuk pembuktian di Pengadilan.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang curat dan pasal 364 KUHP tentang  pencurian ringan,“ Ungkap Kapolsek.


-->