DPO Pelaku Curat Residivis 3 Kali Berhasil Diringkus Team Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng

16/09/2021 20:32:03 WIB 67

Polres  Lampung Tengah-Pelaku Curat ini, selain DPO juga resiivis 3 kali setelah di lakukan penyelidikan keberadaanya akhirnya AW Als Aswar (43) warga dusun 1 Kampung Buyut Ilir Kec Gunungsugih Lampung Tengah ( Lamteng) berhasil ditangkap oleh Team Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputihraman," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,

 

Menurut AKP Edi Qorinas, penangkapan terhadap pelaku itu, bermula dari Informasi bahwa AW Als Aswar berada dirumahnya.

 

Kemudian Team Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng bekerjasama dengan Polsek Seputihraman, berhasil menangkap pelaku dirumahnya, Rabu (15/09/2021) sekira Jam 21.00 Wib.

 

" Dikatakan Edi, AW Als Aswar ini, merupakan residivis sudah tiga kali menjalani hukuman. Temannya yakni Gani sudah menjalani hukuman namun saat itu, AW Ini kabur dan berpindah pindah tempat tinggal dan baru kali ini ada dirumah dan langsung Kami lakukan Penangkapan,'" ungkapnya.

 

Pelaku tersebut ditangkap bermula dari laporankorban Sutopo warga Kampung Ratna Caton Rt 06 Rw 02 Kec Seputih Raman Lamteng. Saat itu, rumahnya disatroni msling dan pelakunya mengambil Sepeda motor Yamaha  Jupiter  Z CW No Pol BE 6599 SN dengan satu buah handphone merek Xiomi Retmi  note 5a warna silver, pada Minggu (11/04/2021) sekira jam 03.00 Wib lalu.

 

" Setelah kejadian, pelaku diketahui oleh saksi sehingga Gani tertangkap lebih dulu. Selanjutnya terbit DPO : 06 / VI / 2021 / Reskrim dan Aswar,  berhasil ditangkap berikut barang buktinya yaitu, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z CW Nopol BE 6599 SN dan 1 buah handphone milik korban," jelas Edi.

 

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku AW Als Aswar kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

in Hukum

Share this post