Polres Lampung Tengah-Pelaku Curat ini, selain DPO juga resiivis 3 kali setelah di lakukan penyelidikan keberadaanya akhirnya AW Als Aswar (43) warga dusun 1 Kampung Buyut Ilir Kec Gunungsugih Lampung Tengah ( Lamteng) berhasil ditangkap oleh Team Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputihraman," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,
Menurut AKP Edi Qorinas, penangkapan terhadap pelaku
itu, bermula dari Informasi bahwa AW Als Aswar berada dirumahnya.
Kemudian Team Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng
bekerjasama dengan Polsek Seputihraman, berhasil menangkap pelaku dirumahnya,
Rabu (15/09/2021) sekira Jam 21.00 Wib.
" Dikatakan Edi, AW Als Aswar ini, merupakan
residivis sudah tiga kali menjalani hukuman. Temannya yakni Gani sudah
menjalani hukuman namun saat itu, AW Ini kabur dan berpindah pindah tempat
tinggal dan baru kali ini ada dirumah dan langsung Kami lakukan
Penangkapan,'" ungkapnya.
Pelaku tersebut ditangkap bermula dari laporankorban
Sutopo warga Kampung Ratna Caton Rt 06 Rw 02 Kec Seputih Raman Lamteng. Saat
itu, rumahnya disatroni msling dan pelakunya mengambil Sepeda motor Yamaha Jupiter
Z CW No Pol BE 6599 SN dengan satu buah handphone merek Xiomi Retmi note 5a warna silver, pada Minggu
(11/04/2021) sekira jam 03.00 Wib lalu.
" Setelah kejadian, pelaku diketahui oleh saksi
sehingga Gani tertangkap lebih dulu. Selanjutnya terbit DPO : 06 / VI / 2021 /
Reskrim dan Aswar, berhasil ditangkap
berikut barang buktinya yaitu, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z CW Nopol BE 6599
SN dan 1 buah handphone milik korban," jelas Edi.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku AW Als Aswar kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara