DPO Pelaku Pencurian Ribuan Ekor Ayam Petelur Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah

13/05/2022 17:27:09 WIB 44

Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil meringkus 5 (lima) orang DPO pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Ribuan ekor ayam petelur inisial TT (36) warga Gedong Tataan Pesawaran, EY (25) warga Bumi Ratu Nuban Lamteng, IF (23) warga Trimurjo Lamteng ,RM (26) dan SH (22) warga Terbanggi Subing Gunung Sugih Lampung Tengah. Jum’at (13/5/22) sekira pukul 10.00 Wib.

Kelima DPO tersebut berhasil ditangkap oleh petugas saat mereka sedang berada di tempat dimana mereka bekerja diwilayah Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan ditangkapnya para pelaku karena sebelumnya petugas telah mengamankan WY,WS dan GR dalam kasus yang sama.

‘’Dari hasil pengembangan WY,WS dan GR, akhirnya petugas dapat menangkap lima pelaku lainya,’’kata Qorinas

Yang mana, kata Kasat pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian ribuan ekor ayam dari laporan Edi pengurus kandang ayam petelur milik saudara Stefanus yang berada di Kp. Bumi Rahayu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

Saat korban hendak memanen ayamnya, ternyata ayam-ayam tersebut sangat berkurang dari semula. Setelah di audit, korban mengalami kerugian ayam sejumlah 2.896 ekor ayam sementara per ekor nya bila dirupiahkan mencapai harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah),’’ungkapnya

Total dari pada kerugian yang dialami korban sebesar Rp 173.760.000. ( seratus tuju puluh tiga juta tuju ratus enam puluh ribu rupiah ) sehingga korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Kelima pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara berikut barang bukti sudah di sita dalam ungkap sebelumnya.’’tutup Kasat Reskrim

in Hukum

Share this post