Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Lampung Utara, Gerakan Senyap Pelaku CURAT yang beraksi di rumah Johansyah warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan berhasil membawa kabur barang milik korbannya ditaksir bernilai Rp 30. Jt (Tiga Puluh Juta Rupiah), terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 wib.
Korban sendiri baru mengetahui beberapa barang berharga miliknya raib di gondol pencuri pada pukul 05.00 wib saat dirinya terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh.
Pintu ruang depan sudah pada kondisi terbuka lebar, barang-barang berupa dua unit Sepeda Motor yakni N MAX BE 4529 KN dan Sepeda Motor Honda Beat BE 6312 LU serta Hand Phone merk VIVO Y93 serta STNK dan kunci kontak mobil telah hilang sehingga ia langsung melapor ke Polisi "keluhnya.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK mengatakan telah menerima Laporan dari korban Johansyah dan telah kita tindak lanjuti, "ujar Kompol Mulyadi. Selasa 20/6/2023.
Terhadap terduga pelaku, kita telah menangkap dan mengamankan 2 orang masing-masing RT (33) dan ML (34), keduanya warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Utara, "kata Kapolsek.
Pelaku dapat kita tangkap pada hari Senin tanggal Juni 2023 pukul 16.00 wib di rumahnya Desa Negara Bumi dengan barang bukti yang kita sita 1 (satu) unit Hand Phone merk VIVO Y.93 No IMEI 86447XXX sesuai dengan yang dilaporkan.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 dan atau pasal 480 KUH.PIDANA. "tegasnya